Senin, 04 Juni 2018

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019

Libur sekolah segera tiba, hasil ujian nasional pun sudah ada ditangan. Saatlah memikirkan mencari sekolah baru. Jenjang sekolah yang diidam-idamkan oleh sang buah hati. Sebagai orang tua, kita pasti menginginkan yang terbaik untuk anak. Salah satunya adalah memilih sekolah yang terbaik. 



Lalu, bagaimana pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini? Adakah yang berubah? Yup, tahun ini sistem PPDB untuk seluruh jenjang pendidikan ditentukan berdasarkan zonasi tempat tinggal. Apa itu Zonasi? Menurut KBBI daring, zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan pedoman PPDB tahun pelajaran 2017/2018. Pedoman tersebut adalah Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Berikut adalah uraian singkat dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Tata Cara

 Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 ini melalui dua cara yaitu daring dan luring.

  • Daring
Penerimaan melalui jejaring daring lebih diutamakan. Penerimaan dengan cara daring ini sudah pernah dilaksanakan pada tahun lalu. Pendaftaran PPDB akan dilakukan melalui laman resmi daerang masing-masing.
  • Luring
Pendaftaran kedua adalah dengan sistem luring atau offline. Pendaftaran sistem ini ditujukan bagi siswa atau orang tua yang tidak bisa menggunakan pendaftaran daring. Pihak sekolah yang dituju akan membantu orang tua mendaftar melalui sistem daring.

Sistem Zonasi

Dalam sistem zonasi ini, sekolah wajib enerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerahnya. 



Biaya

Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS. Sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

PPDB Kelas 10 SMA atau Sederajat

Seleksi PPDB kelas 10 SMA atau sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai beikut:

  • Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • SHUN SMP;
  • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing;


Lalu syarat PPDB kelas 10 SMA apa? Berikut syarat yang diuraikan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar;
  • Memiliki SHUN SMP atau sederajat;
  • Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau sederajat.

PPDB Kelas 10 SMK


Seleksi PPDB kelas 10 SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai beikut:

  • Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program;
  • SHUN SMP;
  • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing;


Berikut syarat PPDB kelas 10 SMK yang diuraikan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar;
  • SMK bidang keahlian/program tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;
  • Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau sederajat.

PPDB Kelas 7 (tujuh) SMP atau Sederajat

Seleksi PPDB kelas 7 SMP atau sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai beikut:

  • Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • Nilai hasil ujian SD;
  • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing;

Berikut syarat PPDB SMP yang diuraikan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada saat mendaftar;
  • Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau sederajat.

PPDB Kelas 1 SD atau Sederajat

Seleksi PPDB kelas 1 SD atau sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai beikut:

  • Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1(satu) tidak dilakukan tes calistung.


Berikut syarat PPDB kelas 1 (satu) SD yang diuraikan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 cuma satu yaitu berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada saat mendaftar (kecuali calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa atau kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah).


source:


media sosial kemendikbud

seluruh gambar berasal dari media sosila kemendikbud



Tidak ada komentar:

Posting Komentar