Minggu, 24 Juni 2018

Tradisi Lomban Kupatan Sungai Tayu Simbol Puncak Hari Raya Idul Fitri (2018)

Minggu, Juni 24, 2018 2 Comments
Masih dalam suasana kebahagian hari raya Idul Fitri tepatnya hari ke delapan. Tepat seminggu dari hari raya Idul Fitri, ada tradisi menarik lho di tempat kelahiranku. Sebelum aku bercerita tentang tradisi tersebut, aku akan cerita dulu tentang tempat kelahiranku. 



Tayu adalah tempatku terlahir di dunia ini. Tayu merupakan salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Pati. Tayu merupakan Kecamatan yang terbilang maju di Kabupaten Pati. Kecamatan Tayu merupakan daerah yang cocok menggambarkan Kabupaten Pati pada umumnya. 

PATI BUMI MINA TANI

Slogan di atas merupakan penggambaran dari Kabupaten Pati. Nah, Kecamatan Tayu adalah salah satu daerah yang menggantungkan kehidupan dari perikanan, pertanian, dan perdagangan. Sangat cocok dengan slogan "Pati Bumi Mina Tani".

Salah satu tradisi di Kecamatan Tayu yang erat kaitannya dengan mina atau perikanan adalah  Sedekah Laut dan Lomban. Namun kali ini aku akan membahas tentang tradisi "Lomban".

Apa itu Lomban Kupatan?

Lomban kupatan adalah tradisi yang masih lestari sejak dari dahulu kala. Mulai tahun berapa awal mula tradisi ini aku pun tak mengetahui. Namun, tradisi ini dari aku kecil hingga saat ini masih bertahan. Apa itu lomban kupatan? Lomban kupatan merupakan tradisi yang diadakan seminggu setelah hari raya Idul Fitri.

Lomban sendiri berasal dari tembung lingga "lumba" dan menjadi tembung andhadhan "lulumban" atau "(le)lumban" yang menurut kamus bausastra memiliki arti lelangen dolanan banyu. Dalam bahasa Indonesia bisa diartikan bermain air atau lebih kerennya adalah festival air. Tayu memiliki sungai yang langsung bermuara ke laut Jawa. Di sungai Tayu tersebut berjajar perahu-perahu nelayan pencari ikan. Di sungai Tayu tersebutlah festival air yang kerap dikenal dengan Lomban diadakan tiap tahunnya.

Sedangkan kata kupatan berasal dari tembung lingga kupat. Kupat sendiri merupakan kerata basa ngaku lepat atau bahasa Indonesianya mengaku bersalah. Hari raya Idul Fitri merupakan momen yang identik untuk saling mengaku bersalah dan bermaaf-maafan.

Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa Lomban Kupatan adalah tradisi menyemarakkan hari raya Idul Fitri sebagai bentuk suka cita setelah bermaaf-maafan dengan cara mengadakan festival air atau bermain air yang merupakan nadi atau kebiasaan bagi masyarakat sekitar yang dikelilingi oleh lautan.

Lomban Kupatan Sungai Tayu Tahun 2018

Tahun 2018 ini, lomban kupatan sungai Tayu jatuh pada hari Sabtu, 23 Juni 2018. Acara lomban kupatan sungai Tayu seperti biasanya diawali dengan beberapa tahapan yaitu:

Arak-arakan Sesaji 

Arak-arakan sesaji berupa Ndhas Kebo atau kepala kerbau dimulai dari balai desa Sambiroto menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI). TPI bagi masyarakat Tayu lebih dikenal dengan sebutan kongsi. Arak-arakan kepala kerbau tersebut diikuti beberapa iringan seperti drumband, tongtek, dan beberapa orang dengan pakaian punakawan dan pakaian adat Jawa lainnya.

Acara Pembukaan Larung Sesaji

Acara pembukaan larung sesaji diadakan di depan kongsi. Acara dibuka oleh pejabat daerah setempat yaitu perwakilan Dinas Kelautan, Kepala Desa Sambiroto, dan Camat Tayu.

Larung Sesaji

Acara larung sesaji kepala kerbau ke Laut mengawali Lomban Kupatan Sungai Tayu. Kepala kerbau dinaikkan ke perahu atau jukung kemudian di larung ke laut.



Masyarakat Memulai Festival Air Tradisi Lomban Kupatan

Setelah prosesi pelarungan usai, masyarakat sekitar biasanya mulai berbondong-bondong menyewa jukung atau perahu milik nelayan setempat. Jukung tersebut mengantarkan mereka menyusuri sungai Tayu hingga ke perbatasan lautan.

Masyarakat menyewa dengan merogoh kocek sebesar Rp 10.000,- per orang. Biaya sewa tersebut terbayarkan dengan kepuasan menyusuri sungai Tayu. Namun, pemandangan sungai tak lagi indah dikarenakan banyak sampah yang menghiasi air di sungai Tayu tersebut.



Serba-serbi Lomban Kupatan Sungai Tayu

Rangkaian proses larung sesaji pembuka tradisi lomban kupatan bukan dimaksudkan untuk menyekutukan Allah. Prosesi tersebut hanyalah sebagai bentuk adat tradisi yang harus dilestarikan agar tidak terkikis oleh perkembangan zaman. Tradisi lomban kupatan sungai Tayu mempererat hubungan warga masyarakat sekitar Kecamatan Tayu. Karena tak hanya orang Tayu saja yang ikut meramaikan destinasi wisata tahunan tersebut.

Masyarakat sekitar seperti Kecamatan Gunungwungkal, Cluwak, Margoyoso, dan Dukuhseti pun ikut menyemarakkan tradisi lomban kupatan sungai Tayu ini. Mereka berbondong-bondong datang untuk ikut menyusuri sungai Tayu. Ikut meramaikan festival air yaitu tradisi lomban kupatan sungai Tayu dengan menyewa jukung.



Dahulu, masyarakat luar datang berbondong-bondong dengan berjalan kaki menuju sungai. Zaman dahulu alat transportasi memang hanya bus dan angkutan saja. Jadi, mereka diturunkan di luar kota Tayu tepatnya di lawiyah, pertigaan surabaya, dan Tendas kemudian berjalan kaki hingga ke sungai. Dahulu ketika masih kecil, selain menanti keramaian pasar malam, aku amat senang melihat pejalan kaki yang berbondong-bondong melewati jalan kota Tayu untuk ikut lomban. Namun, beberapa tahun belakangan pejalan kaki sudah tidak ada. Masyarakat sudah memakai kendaraan bermotor untuk datang ke sungai Tayu.



Bagi masyarakat Tayu, lomban kupatan menjadi pendatang rejeki tahunan. Para penduduk sekitar mremo atau berjualan musiman. Dengan adanya lomban menambah pemasukan. Banyak yang mremo jajanan, parkir, dan toilet umum.

Selain naik perahu atau jukung, lomban kupatan diwarnai berbagai hiburan antara lain dangdut, kesenian barongan, organ tunggal, dan pasar malam. Pasar malam berpusat di bundaran alun-alun Tayu. Pasar malam sudah dibuka pada pertengahan bulan Ramadan hingga acara lomban selesai.

Lomban Kupatan Sungai Tayu harus tetap dilestarikan. Tradisi tersebut merupakan aset budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Pati. Lomban Kupatan dapat menjadi destinasi wisata tahunan. Penarik wisatawan lokal sekitar kecamatan Tayu agar mengenal adat tradisi daerah. Namun, meski begitu, masih perlu perbaikan antara lain adalah perlu adanya sosialisasi agar kebiasaan buruk warga sekitar yang kerap membuang sampah di sungai hilang. Dengan kondisi sungai yang bersih niscaya akan menambah ketertarikan wisatawan dan tradisi lomban kupatan akan tetap dinanti tiap tahunnya.


Rabu, 20 Juni 2018

Resep Masakan Rumah Khas Ramadan Ala SO GOOD: Chicken Stick Kuah Swike

Rabu, Juni 20, 2018 2 Comments
Assalamu'alaikum... Selamat hari raya Idul Fitri 1439 H para blogger, pembaca, dan semuanya. Mohon maaf lahir dan batin atas segala khilaf baik disengaja maupun tidak. Sebulan penuh kita Insyaallah telah menjalankan ibadah puasa dan kini saatnya memperoleh kemenangan.

Hari raya Idul Fitri identik dengan makanan berlemak dan manis. Pasti tiap rumah menyajikan makanan manis di meja tamu dan makanan berlemak di meja makan. Tiap tahunnya, hari-hari lebaran di keluargaku dihiasi dengan makanan berlemak seperti opor dan sambal goreng dilengkapi minuman manis yaitu kelapa kopyor. Duuuuuh, dijamin membuat kolesterol naik. Tapi, asal kita berhati-hati dan makan tidak berlebihan, semua bisa dinikmati tanpa takut ancaman kolesterol naik.

Kebetulan, si mas anak sulungku ini mulai jenuh dengan masakan berbau santan. Putar otaklah aku supaya anak sulungku tetap mau makan dan masih dengan menu bervariasi tidak melulu telur, tahu, dan tempe. Bersama keluarga kecilku, aku pergi ke supermarket berbelanja kebutuhan rumah tangga. Si mas langsung menuju freezer tempat makanan beku. Dia mengambil Chicken Stick dari SO GOOD.



Chicken Stick SO GOOD yang dia pilih adalah varian original. Cocok untuk anakku yang tak suka dengan yang pedas. Sesampainya dirumah, kembali putar otak agar menunya bervariasi. Dengan bahan yang seadanya dan memang ada semua di lemari pendingin. Akhirnya aku putuskan untuk memasak swike. Swike merupakan masakan berkuah segar kesukaan suami dan anak-anakku. Biasanya, swike yang kumasak adalah swike enthok dan ayam. Kali ini, aku akan masak dengan Chicken Stick SO GOOD yang si mas beli tadi. Masakan ini merupakan resep masakan rumah khas ramadan untuk keluarga tercinta.

Bahan membuat Chicken Stick SO GOOD Kuah Swike

Bahannya sedikit dan mudah didapat yaitu:
  • Bawang putih
  • Bawang merah (digoreng garing)
  • Merica
  • Daun Bawang
  • Jahe
  • Kecap Manis
Bahan Dasar
Cara Membuat

Setelah bahan lengkap, yuk cuzz mengeksekusi. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah Awal

1. Siapkan cobek dan ulegan.
2. Haluskan bawang putih dan merica beri garam secukupnya.
3. Iris bawang merah dan bawang putih lalu goreng hingga kecokelatan.
4. Iris daun bawang
5. Geprek jahe

Langkah Lanjutan

1. Gongso ulegan bumbu yang sudah dihaluskan tadi;
2. Setelah berbau harum, masukkan air/ air rebusan ayam;
3. Beri kecap sesuai selera;
4. Masukkan daun bawang;
5. Masukkan jahe;
6. Beri garam, gula, dan merica secukupnya hingga rasanya pas;
7. Bisa diberi kaldu instan (optional);
8. Tunggu kuah hingga mendidih;
9. Goreng Chicken Stick SO GOOD hingga kecokelatan;
10.  Iris sesuai selera;
11. Siram Chicken Stick SO GOOD dengan kuah swike yang sudah dibuat tadi;
12. Taburi dengan bawang goreng;
13. Chicken Stick SO GOOD Kuah Swike siap dihidangkan.

Chicken Stick SO GOOD Kuah Swike

Chicken Stick SO GOOD kuah swike yang kubuat adalah salah satu menu masakan untuk si kecilku. Masakan yang kubuat tersebut tidak memakai cabai karena anak-anakku tak begitu suka rasa pedas. Rasa pedas  hanya didapat dari merica.

Chicken Stick SO GOOD kuah swike ini merupakan resep masakan rumah yang bisa emak-emak sekalian coba ketika jenuh mengonsumsi aneka sajian ramadan. Bahan yang digunakan pun cukup sederhana dan mudah didapat. Rasa kuah yang segar dari swike dipadukan dengan chicken stick SO GOOD, dijamin menggugah selera anak-anak lho ma..

Kenapa aku memilih SO GOOD?

Pasti timbul beberapa pertanyaan dibenak emak-emak. Kenapa aku memilih SO GOOD, kan banyak tuch makanan sejenis di luar sana? Tahukah anda.......

1. SO GOOD yang pertama

SO GOOD merupakan makanan frozen siap saji pertama yang ibu-ibu Indonesia percaya. Varian rasa yang dihadirkan pun bermacam-macam dan menggugah selera.

2. SO GOOD mengantongi sertifikat halal

Nah, yang ini adalah syarat mutlak bagi umat islam untuk percaya pada salah satu bahan makanan. Dengan adanya sertifikat halal, siapa pun tak akan ragu untuk mengonsumsinya.

3. Kandungan gizi yang seimbang

Kandungan gizi yang terdapat di dalam tiap produk SO GOOD tak akan membuat emak-emak ragu untuk membeli dan mengonsumsi. Chicken Stick SO GOOD yang kupilih ini memiliki kandungan nutrisi omega 3 yang terbuat dari cita rasa daging ayam premium. Selain itu, Chicken Stick SO GOOD memiliki kandungan Fat sebesar 16 g, protein 17 g, karbohidrat 15 gr, natrium / sodium 690 mg.

http://sogood.id/portfolios/chicken-stick-premium/
4. Praktis

Bagi ibu pekerja seperti aku selalu menginginkan hal yang praktis. SO GOOD ini adalah pilihan yang paling pas untukku karena praktis dan tidak ribet. SO GOOD tinggal goreng dan sajikan. Namun, bisa divariasikan sesuai dengan resep masakan ala-ala ibu rumah tangga.

5. Bersih

SO GOOD memiliki kemasan yang kedap udara dan bersih. Makanan ini juga memiliki masa kadaluarsa yang cukup lama. Karena termasuk dalam makanan beku, maka lebih baik disimpan dalam lemari pendingin (frezer) agar tahan lama dan tetap bersih.



OK selamat mencoba resep masakan rumah khas ramadan ala SO GOOD versiku. Semoga keluarga suka dengan hidangan yang disajikan. Selamat menikmati dan Selamat hari raya Idul Fitri ......


Senin, 04 Juni 2018

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019

Senin, Juni 04, 2018 0 Comments
Libur sekolah segera tiba, hasil ujian nasional pun sudah ada ditangan. Saatlah memikirkan mencari sekolah baru. Jenjang sekolah yang diidam-idamkan oleh sang buah hati. Sebagai orang tua, kita pasti menginginkan yang terbaik untuk anak. Salah satunya adalah memilih sekolah yang terbaik. 



Lalu, bagaimana pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini? Adakah yang berubah? Yup, tahun ini sistem PPDB untuk seluruh jenjang pendidikan ditentukan berdasarkan zonasi tempat tinggal. Apa itu Zonasi? Menurut KBBI daring, zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan pedoman PPDB tahun pelajaran 2017/2018. Pedoman tersebut adalah Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Berikut adalah uraian singkat dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Tata Cara

 Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 ini melalui dua cara yaitu daring dan luring.

  • Daring
Penerimaan melalui jejaring daring lebih diutamakan. Penerimaan dengan cara daring ini sudah pernah dilaksanakan pada tahun lalu. Pendaftaran PPDB akan dilakukan melalui laman resmi daerang masing-masing.
  • Luring
Pendaftaran kedua adalah dengan sistem luring atau offline. Pendaftaran sistem ini ditujukan bagi siswa atau orang tua yang tidak bisa menggunakan pendaftaran daring. Pihak sekolah yang dituju akan membantu orang tua mendaftar melalui sistem daring.

Sistem Zonasi

Dalam sistem zonasi ini, sekolah wajib enerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerahnya. 



Biaya

Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS. Sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

PPDB Kelas 10 SMA atau Sederajat

Seleksi PPDB kelas 10 SMA atau sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai beikut:

  • Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • SHUN SMP;
  • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing;


Lalu syarat PPDB kelas 10 SMA apa? Berikut syarat yang diuraikan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar;
  • Memiliki SHUN SMP atau sederajat;
  • Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau sederajat.

PPDB Kelas 10 SMK


Seleksi PPDB kelas 10 SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai beikut:

  • Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program;
  • SHUN SMP;
  • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing;


Berikut syarat PPDB kelas 10 SMK yang diuraikan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar;
  • SMK bidang keahlian/program tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;
  • Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau sederajat.

PPDB Kelas 7 (tujuh) SMP atau Sederajat

Seleksi PPDB kelas 7 SMP atau sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai beikut:

  • Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • Nilai hasil ujian SD;
  • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing;

Berikut syarat PPDB SMP yang diuraikan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada saat mendaftar;
  • Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau sederajat.

PPDB Kelas 1 SD atau Sederajat

Seleksi PPDB kelas 1 SD atau sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai beikut:

  • Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1(satu) tidak dilakukan tes calistung.


Berikut syarat PPDB kelas 1 (satu) SD yang diuraikan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 cuma satu yaitu berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada saat mendaftar (kecuali calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa atau kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah).


source:


media sosial kemendikbud

seluruh gambar berasal dari media sosila kemendikbud